Satpol PP Tangkap 5 Pengedar Obat Keras di Jakarta Pusat: Berita Terbaru

by -15 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima orang terduga pengedar obat keras di sekitar Tanah Abang dengan menyita 1.366 butir tablet obat dari berbagai merek. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa Satpol PP Jakpus akan terus melakukan operasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal. Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Pusat berhasil menangkap lima orang yang menjual obat keras tramadol, heximer, dan jenis lainnya di atas Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.

Arifin menambahkan bahwa Satpol PP Kota Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kecamatan Tanah Abang dalam mengamankan 1.366 butir obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dari lima pengedar obat tersebut. Kelima orang yang ditangkap disebut dengan inisial AN, RI, BI, BM, dan AN. Tindakan ini sejalan dengan Perda 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 yang melarang distribusi obat tanpa izin.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan terus melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat. Mereka yang tertangkap akan dititipkan di Panti Sosial sambil menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. Semua tindakan dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal.

Source link