Penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus berlanjut. Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka baru berinisial EF, yang merupakan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama. EF menjadi tersangka kesepuluh setelah sembilan orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018, yang terkait dengan pengadaan barang diluar ruang lingkup bisnis inti perusahaan. Emak perusahaan ditugaskan untuk melaksanakan proyek tersebut, namun proyek-proyek tersebut diduga hanya fiktif dan tidak pernah dilaksanakan. Total nilai proyek dari kerjasama tersebut mencapai Rp431,7 miliar. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik telah menahan tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom
