Pada hari Senin, 26 Mei 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (27) di kawasan Depok, Jawa Barat. Tersangka kedapatan membawa 5,6 kilogram sabu dan 5.020 butir ekstasi. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pukul 13.25 WIB. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Gang Panus, Pancoran Mas, Depok. Awalnya, DP ditangkap saat membawa dua paket sabu dalam kemasan teh Cina. Selanjutnya, saat petugas melakukan pengembangan di kos tersangka, ditemukan empat paket sabu lainnya dengan total berat 5,6 kg dan 5.020 butir ekstasi warna hijau. Barang-barang tersebut berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 10.620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka DP beserta barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Pria dengan Sabu 5,6 kg dan Ekstasi 5.020 Butir di Depok
