Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bahwa posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan berdiri lagi. Pengawasan dilakukan melalui partisipasi jajaran kelurahan, RT RW, dan TNI Polri. Posko ormas yang telah dialihfungsikan menjadi Pos RW, dan sebagian lagi menjadi pos terpadu masyarakat. Terkait dengan pembinaan oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, termasuk rencana kegiatan di pemerintah daerah yang mencakup pembinaan ketenagakerjaan serta penanganan anggota ormas yang terlibat dalam aktivitas di lapangan.
Pada Operasi Berantas Jaya 2025, Polda Metro Jaya berhasil menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka pada rentang waktu 9-23 Mei 2025. Dalam konferensi pers, Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, mengungkapkan bahwa 56 orang tersebut terdiri dari beberapa ormas seperti Ormas PP, FBR, dan Trinusa. Selain itu, sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik, seperti spanduk dan bendera ormas, diamankan sebanyak 1.801 buah. Selain itu, 130 Pos Ormas ilegal juga dibongkar karena melanggar aturan hukum.
Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan ketertiban di masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di DKI Jakarta dapat terjaga dengan baik. Semua langkah yang diambil adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.