Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang diduga akan melakukan transaksi sepeda motor curian di Kemayoran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa ketiga remaja tersebut, RAS (18 tahun), LH (18 tahun), dan RA (22 tahun) ditangkap pada hari Minggu di Kemayoran. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban dengan inisial RH (27 tahun) yang kehilangan motornya pada Sabtu siang. Korban memarkir motornya tanpa mengunci stang, dan ketika kembali, motornya telah hilang.
Setelah menemukan motor tersebut dijual di media sosial, korban berpura-pura menjadi pembeli untuk membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran. Tim kepolisian langsung menangkap ketiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah pemeriksaan dilakukan, ketiganya terbukti sebagai pelaku pencurian motor. Mereka adalah warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian spontan setelah melihat motor tidak terkunci dengan baik. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik motor dan mencoba menjualnya secara daring. Sejumlah motor disita dari kasus tersebut, namun motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku bernama ETO yang masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain terlibat serta apakah komplotan ini sudah melakukan aksi serupa sebelumnya. Upaya penegakan hukum terus dilakukan demi memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.