Pemerintah Kabupaten Maros telah menyiapkan pencairan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta anggota DPRD pada tanggal 2 Juni 2025. Total anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp32 miliar. Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyatakan bahwa pencairan ini sebagai komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan kepada para pegawai negara, terutama menjelang tahun ajaran baru untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN. Detail anggaran yang akan dibayarkan antara lain untuk ASN (termasuk pendidik dan tenaga kependidikan) sebesar Rp26.852.599.310, P3K sebesar Rp5.156.329.200, Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp11.362.044, dan anggota DPRD sebesar Rp144.469.500. Proses penganggaran dilakukan dengan cermat dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN dan seluruh aparatur pemerintahan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Maros. Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi para pegawai dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Pemkab Maros: Persiapan Pembayaran Gaji ke-13 ASN, P3K, dan DPRD
