Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka AHMP dan HM. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka berinisial AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, sementara penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka HM di Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan roda dua, dan perhiasan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan Kejati DKI ini menggarisbawahi komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara secara tegas dan profesional.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta terus melakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan kasus korupsi dengan sungguh-sungguh, demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. Keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.