Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan tindakan penertiban terhadap lods dan sejumlah kios di Pasar Kalimbu. Sebanyak 69 lods di Pasar Kalimbu dinilai melanggar aturan karena menunggak pembayaran dan ada yang telah beralih fungsi menjadi hunian. Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar, Muh Jaenul. S.Sos menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mempercepat penataan BUMD di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 12 tahun 2004. Penyegelan dilakukan agar para pedagang yang tinggal di kios atau lods dapat membenahi dan menyelesaikan kewajiban mereka. Mereka diberi waktu 6 bulan untuk menyelesaikan tunggakan, jika tidak maka Perumda Pasar berhak untuk mengambil alih kios tersebut. Kegiatan penyegelan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Lurah Wajo Baru, Sekertaris kelurahan, Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto. S.Sos dan didukung oleh Satpol Kecamatan Bontoala dan Babinsa setempat.
Pelaksanaan Penutupan Pasar Kalimbu; Tunggakan 25 Juta di Segel
