KPK Menerima Informasi Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU
Kamis, 29 Mei 2025 – 22:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi mengenai dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Seorang pejabat di Kementerian PU diduga menerima gratifikasi sesuai informasi yang diterima KPK. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi ini berasal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Pelaku diduga meminta uang kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi.
KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, KPK akan melakukan analisis terhadap temuan investigasi tersebut. Tindak lanjut atas dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian PU menjadi prioritas bagi KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Selain itu, Silfester Matutina menyebut bahwa Roy Suryo tidak memiliki otoritas untuk menyatakan keaslian atau keaslian ijazah Jokowi. Menurut Silfester, lembaga atau institusi yang diakui oleh negara yang dapat melakukan penegasan terkait keabsahan ijazah individu. Hal ini menandakan pentingnya keberlangsungan proses penegakan hukum dan kebenaran informasi dalam menjaga keadilan di dalam negara.
Semua upaya yang dilakukan oleh KPK dan pihak-pihak terkait menunjukkan komitmen untuk memerangi korupsi dan memberantas tindakan yang merugikan kepentingan umum. Dukungan dari masyarakat dan pihak terkait sangat diperlukan dalam menjaga integritas dan transparansi demi menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.