Kasus Pembunuhan Istri Kedua di Tangerang: Fakta-Fakta Terbaru

by -10 Views

Seorang pria berinisial A (50) melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang kedua, berinisial S (46) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Kamis (29/5). A merasa kesal karena S sering mengunjungi rumah dan tempat kerjanya, yang juga tempat bekerja istri pertamanya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek, tetapi tidak mendapat jawaban saat mencoba menghubungi korban di rumahnya. Saat seorang tetangga rumah korban masuk ke dalam, mereka menemukan korban sudah meninggal di dalam kamar. Para saksi langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Setelah diperiksa, korban dikonfirmasi telah meninggal dunia dan jasadnya dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi. Petugas juga melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi, dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Hasil autopsi RSUD Tangerang menunjukkan adanya luka memar pada mulut dan hidung korban akibat kekerasan tumpul, serta menyatakan pecahnya pembuluh darah sebagai penyebab kematian korban. Tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka (suami korban) di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Source link