Polda Metro Jaya di Jakarta telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional, menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). TAUD menganggap keputusan Polda Metro Jaya terlalu tergesa-gesa dan melanggar prosedur hukum, terutama dalam hal pemeriksaan saksi. Menurut perwakilan TAUD, Andrie Yunus, proses hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tersebut terkesan represif dan bertentangan dengan hak warga untuk menyuarakan pendapat mereka secara damai. Ia juga menambahkan bahwa para tersangka telah mengalami kekerasan dan bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka diragukan kecukupannya. Oleh karena itu, TAUD meminta agar kasus ini dihentikan dan dilakukan investigasi lebih lanjut. Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam kericuhan tersebut, dengan harapan proses tersebut dapat segera diselesaikan. Semua konten diperoleh dari ANTARA News.
Penilaian Penetapan Tersangka Ricuh Hari Buruh: Apakah Terburu-buru?
