Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap seorang tersangka berinisial IS. Tersangka ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti berupa sabu dan ponsel. Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor, di mana polisi menemukan sejumlah barang bukti. Tidak berhenti di situ, anggota polisi juga melakukan penggeledahan di rumah lain yang terletak di Pancoran Mas, Depok. Total barang bukti yang diamankan termasuk sabu, tembakau sintetis, serbuk putih, ekstasi, timbangan digital, ponsel, dan plastik kemasan. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa barang bukti yang disita ini bisa menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ada satu tersangka lain yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara. Situasi ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan ini.
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Bekasi-Bogor-Depok
