Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (33) dan ADS (32) terancam hukuman penjara tujuh tahun di Jakarta Barat. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dikenakan pada kedua pelaku. Kejadian pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan tempat kerjanya. Meskipun stang terkunci, dua pelaku mencoba membawa kabur motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T. Aksi pencurian mereka tercium oleh korban dan warga sekitar berhasil menangkap keduanya. Meski awalnya emosi terpancing, petugas kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Dua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak tindak pencurian yang terjadi di Jakarta Barat.
Dua Pencuri Motor Jakbar Terancam Hukuman Tujuh Tahun
