Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan meminta pembebasan kliennya dari segala tuntutan hukum. Mereka menegaskan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek perkara diterbitkan secara sah oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang valid. Selain itu, pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi tanah dan bukan untuk mengubah kepemilikan atau luas tanah. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kuasa hukum Tony Surjana meminta majelis hakim memutuskan bebas terdakwa. Sidang juga membahas terkait surat tugas pengukuran yang menjadi objek perkara, dengan pihak BPN dan Jaksa Penuntut Umum membuat tanggapan terkait pembelaan yang dibacakan dalam sidang. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena pemalsuan akta otentik, namun kini kuasa hukumnya meminta pembebasan atau penangguhan tuntutan hukum.
Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik: Pengadilan Negeri Jakut
