Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari

by -11 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan nikel untuk empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah diterapkan sejak awal tahun. Langkah ini selaras dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan pada bulan Januari tentang penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat termasuk dalam upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi kontribusi masyarakat, termasuk para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, membantu proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link