Kronologi Pencurian Influencer Disabilitas Tangerang

by -41 Views

Pada Senin (9/6), Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer disabilitas berinisial B di Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan angkutan kota. Korban menyimpan ponsel dan uang tunai di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel saat dalam perjalanan. Setelah turun dari angkot di Kota Bumi, korban merasa kehilangan barang-barang tersebut dan melaporkan kerugian sebesar Rp2,6 juta kepada ibunya untuk membuat laporan polisi.

Tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Mereka melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi, serta melihat rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Akhirnya, pelaku bernama AY (51) berhasil ditangkap pada Selasa (10/6) di Kota Tangerang. Pelaku beserta barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang berpotensi dikenai hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sebelumnya, influencer Muhammad Badru alias Badru Kepiting menjadi korban pencopetan di dalam angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi pada hari Senin tersebut. Video kejadian beredar di media sosial dan menunjukkan kronologi peristiwa tersebut. Ini merupakan contoh nyata langkah yang diambil oleh pihak berwenang dalam menindak kasus-kasus kejahatan di masyarakat.

Source link