Pledoi Terdakwa Kabur Fakta Pemalsuan Akta Otentik: Analisis Mendalam

by -23 Views

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Tony Surjana untuk kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Rorotan Cilincing mengaburkan fakta persidangan. Menurut Rico, nota pembelaan tersebut mencoba mengalihkan fokus dari dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dibahas dalam persidangan.

Pengaburan fakta yang dilakukan terdakwa terkait kepemilikan sertifikat menjadi sorotan utama dalam persidangan. Rico menegaskan bahwa inti kasus ini adalah mengenai pemalsuan dokumen dalam proses hukum, bukan siapa yang sebenarnya pemilik tanah tersebut. Selain itu, Rico juga menyoroti tindakan terdakwa yang tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, namun malah memanfaatkan celah dengan memasukkan data tidak valid dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jaksa menegaskan bahwa jika dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk hukumnya akan otomatis cacat. Ia juga menanggapi dalil bahwa ada aksi mafia tanah dalam kasus ini, menyebut bahwa hal tersebut tidak didasari oleh bukti yang kuat. Rico menegaskan bahwa JPU akan tetap pada tuntutan awal dan memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Jaksa menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang disampaikan. Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan duplik pekan depan sebagai tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Rico Sudibyo.

Kasus ini bermula ketika Tony Surjana diduga mengubah blangko sertifikat tanah dari Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten Jakarta Utara. Proses tersebut diduga melibatkan seorang anggota kepolisian untuk mengurus penggantian sertifikat di BPN Jakarta Utara. Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Source link