Puluhan warga menggelar aksi damai di depan kantor Polres Metro Jakarta Barat pada hari Senin untuk menuntut kepastian hukum terkait kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan oleh korban yang bernama Eddy Halim. Korban, yang diwakili oleh pengacara Hendricus Sidabutar, mengaku menjadi korban iming-iming investasi pada tahun 2023 lalu. Salah satu terlapor dengan inisial MHS dan NT menawarkan Eddy keuntungan sebesar 11 persen untuk mengembangkan investasi Trihita Alam Eco School Jakarta. Eddy kemudian menyetorkan dana investasi senilai Rp 2,2 miliar, yang seharusnya dikembalikan satu tahun kemudian. Namun, setelah satu tahun berlalu, Eddy tidak menerima keuntungan yang dijanjikan.
Menyusul ketidakjelasan ini, Eddy mencoba untuk menghubungi terlapor namun nomornya diblokir. Sebagai langkah lanjutan, Eddy melaporkan terlapor ke Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan. Meski kasus ini sempat dihentikan, namun kemudian dibuka kembali setelah gelar perkara khusus. Hendricus menekankan perlunya kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus ini dan menangkap kedua terlapor. Ia juga mempertanyakan mengapa terlapor belum dijadikan tersangka dan ditahan seperti kasus serupa di Indonesia. Dalam hal ini, keberadaan polisi sangat diperlukan untuk mengusut kasus ini dengan cermat dan segera mengambil tindakan yang diperlukan.