Jakarta – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, menegaskan tuntutannya untuk menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah. Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah mengurus pembaharuan sertifikat tanah secara langsung ke BPN.
Berdasarkan pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyoroti ketidakhadiran saksi yang tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Brian menegaskan bahwa kesaksian saksi yang tidak bersumpah di depan majelis hakim tidak dapat dijadikan bukti dalam kasus ini.
Selama proses persidangan, Brian meminta empat hal kepada majelis hakim. Pertama, menolak semua tuntutan dari JPU dan menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, mengembalikan nama baik terdakwa. Ketiga, membebaskan terdakwa dari segala bentuk penahanan. Dan terakhir, meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis, 17 April. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2004 dengan terdakwa Tony Surjana. Majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli untuk menguak kasus ini yang berawal dari pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Dalam kasus ini, Tony Surjana disebut telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memanfaatkan atau menyuruh orang lain memanfaatkan akta tersebut seolah-olah keterangan di dalamnya benar. Hal ini dianggap melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terkait objek sertifikat milik Tony Surjana dan Johny Surjana yang beralih administrasi ke Jakarta Utara, Tony Surjana dianggap memalsukan blangko sertifikat lama Kabupaten Bekasi menjadi sertifikat baru Kota Jakarta Utara. Aksi pemalsuan ini melibatkan bantuan afiliasi polisi, Sarman Sinabutar, untuk mengubah blangko sertifikat lama menjadi yang baru di BPN Jakarta Utara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena prosesnya yang panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Dengan demikian, upaya hukum yang dilakukan tentu saja harus mengacu pada fakta persidangan yang jelas dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.