Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif: Bekas Kadisbud DKI Rugikan Negara Rp36,3 Miliar

by -16 Views

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardana, didakwa oleh jaksa penuntut umum atas kasus dugaan korupsi terkait pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp36,3 miliar. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain Iwan, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi. Mereka dituduh telah merugikan keuangan negara dengan berbagai cara yang dijelaskan dalam persidangan.

Jaksa mengungkap bahwa para terdakwa telah melakukan penyimpangan dalam kegiatan pembuatan dokumen fiktif, seperti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan realitas. Mereka juga membuat kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang dari kelebihan pembayaran yang mereka terima. Selain itu, terdakwa juga menghasilkan bukti-bukti palsu terkait pembayaran honorarium, sewa peralatan acara, dan pembelian makanan. Para terdakwa diduga telah melanggar berbagai pasal yang berkaitan dengan tindakan korupsi.

Para jaksa juga merincikan aliran dana yang dinikmati oleh terdakwa dan pihak lainnya. Selain itu, mereka juga mengungkap modus operandi dari para terdakwa dalam melakukan penyimpangan kegiatan yang merugikan keuangan negara. Kesaksian dan bukti-bukti lainnya turut disampaikan dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan yang dilayangkan kepada para terdakwa. Semua informasi tersebut menjadi landasan hukum bagi persidangan yang sedang berlangsung.

Source link