Strategi Penipuan Adopsi Bayi yang Terselubung

by -15 Views

Seorang wanita berusia 38 tahun dengan inisial AU menjadi pelaku penipuan dengan modus adopsi bayi yang menyakinkan korban melalui foto bayi yang diambil dari media sosial. Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku terlebih dahulu mendekati korban, membangun komunikasi, dan menawarkan bantuan untuk mengadopsi bayi. Pelaku menetapkan harga Rp5-5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi. Dua korban, JH dan HI, telah melaporkan aksi penipuan ini ke pihak kepolisian. Pelaku AU ditangkap ketika hendak melakukan aksi penipuan di rumah sakit di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Kasus ini menunjukkan pentingnya waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, dan keberanian para korban dalam melaporkan kejahatan yang telah terjadi. Aksi pelaku telah terjadi lima kali di rumah sakit yang sama, namun baru dua korban yang melapor. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun. Pelaku juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.

Source link