Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta Utara: Berita Terbaru

by -17 Views

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37) yang diduga menjadi kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara. Penggerebekan dilakukan pada hari Kamis sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 452,1 gram yang disimpan dalam tas pelaku bersama dengan barang lain seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, dan plastik. Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku sebagai bandar narkoba dan kurir. Setelah penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku.

Dari interogasi, diketahui bahwa pelaku telah berperan sebagai bandar dan kurir selama 1,5 bulan dengan menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan atas dan bawahnya. Pelaku menjual sabu kepada pembeli yang menghubunginya dan mengambil keuntungan sebesar Rp1,2 juta dari setiap penjualan 100 gram sabu. Petugas masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimiliki oleh pelaku guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Source link