Tersangka Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad Dipanggil KPK terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

by -15 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Anggota DPR RI fraksi Gerindra, Anwar Sadad terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Panggilan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025. Anwar Sadad akan diperiksa bersama dengan saksi lainnya di Kantor BPKP Jawa Timur. Sebelumnya, Anwar Sadad telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jawa Timur, namun belum ditahan oleh KPK. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan empat di antaranya adalah penyelenggara negara. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak. Sahat Tua P. Simandjuntak dihukum 9 tahun penjara dan denda karena menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat dari APBD Jawa Timur. Total anggaran dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Source link