Kasus pencabulan kepada anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan terungkap setelah polisi berhasil mengungkap modus yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF. Modus operasi pelaku melibatkan memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas laki-laki dan perempuan, sambil menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang sejumlah Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Pelaku melakukan aksi bejat ini di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat pengajian. Kasus ini melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun dan telah berlangsung sejak tahun 2021.
Setelah menerima laporan dari korban, penyidik segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga bekerjasama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Upaya juga dilakukan untuk mengembangkan kasus ini dan mencari kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diminta untuk melaporkan kasus serupa melalui layanan “hotline” dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468. Dalam upaya pencegahan, polisi terus aktif dalam menangani kasus-kasus pelecehan kepada anak demi perlindungan generasi masa depan.