Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan langkah lanjutan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal yang dianggap penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Pertama, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak menggunakan teknologi, dan evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa.
Selain itu, perlu dilakukan audit belanja pegawai untuk mengetahui kemungkinan pembayaran yang tidak wajar. Peninjauan atas kelebihan belanja pegawai, termasuk audit data kepegawaian dari berbagai SKPD per semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan menjadi hal yang krusial.
Kemudian, Pemkab Pangandaran harus segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melaksanakan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap potensi kekurangan volume pekerjaan fisik serta kemungkinan kelebihan bayar juga perlu ditingkatkan.
Terakhir, utang belanja daerah yang menumpuk harus segera dituntaskan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung oleh Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.