Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menaruh perhatian khusus pada hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Sorotan utama tertuju pada kembali diterimanya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang menjadi sinyal bahwa masih ada pekerjaan rumah serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Opini WDP Jadi Alarm untuk Pembenahan
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak boleh dibaca sekadar sebagai formalitas tahunan. Menurut dia, ada 12 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebagai tindak lanjut atas opini WDP tersebut. Rekomendasi itu mencakup rasionalisasi anggaran, deteksi risiko fiskal, hingga penyampaian roadmap penyehatan fiskal daerah.
Baginya, tiga hal itu menjadi titik tekan yang perlu segera dikerjakan agar pengelolaan anggaran tidak berjalan tanpa arah yang jelas. DPRD, kata Asep, ingin memastikan setiap catatan BPK benar-benar diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang terukur, bukan hanya dijawab di atas kertas.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Ukuran Utama
Seluruh rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. DPRD Kabupaten Pangandaran menilai, tata kelola yang lebih disiplin akan membantu daerah keluar dari pola berulang yang membuat opini audit belum membaik. Dalam konteks ini, penyusunan peta jalan penyehatan fiskal dipandang penting agar pemerintah daerah memiliki arah yang jelas dalam menata kondisi keuangan.
Asep Noordin menyebut DPRD akan tetap memberi perhatian pada proses perbaikan itu. Komitmen lembaga legislatif, menurutnya, bukan sekadar mencatat temuan BPK, melainkan ikut mendorong agar pengelolaan keuangan Kabupaten Pangandaran bergerak ke arah yang lebih sehat, lebih tertib, dan lebih siap menghadapi tantangan fiskal ke depan.
Fokus DPRD: Perbaikan Nyata, Bukan Sekadar Administrasi
Dengan kembali turunnya opini WDP dari BPK untuk laporan keuangan tahun 2024, DPRD Pangandaran memandang perlu adanya langkah yang lebih tegas dari pemerintah daerah. Catatan audit itu, dalam pandangan DPRD, harus menjadi dasar pembenahan menyeluruh agar kualitas pengelolaan anggaran tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi juga menyentuh substansi pengendalian fiskal dan perencanaan belanja.
Di titik inilah DPRD menempatkan perannya: mengawal rekomendasi BPK, memastikan tindak lanjut berjalan, dan mendorong pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan sebagai pijakan untuk memperbaiki kinerja keuangan daerah secara konsisten.





