Sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Kota Tangerang, Banten, mencuat ketika seorang pria berinisial FER diduga melakukan tindakan tersebut. Kejadian tersebut terjadi karena anak FER tidak diizinkan meminjam tali karet yang dimainkan oleh anak tersebut di Cipadu, Larangan. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, insiden dimulai ketika anak FER ingin meminjam tali karet namun ditolak oleh anak tersebut karena tidak ikut patungan. Hal ini membuat FER marah dan langsung menendang, memukul, dan menginjak korban hingga mengalami luka. Kasus ini telah masuk tahap sidik dan pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam kasus ini, FER dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa serta Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Saat ini kasus sedang dalam proses hukum dan diharapkan segera selesai.
Pria Aniaya Bocah di Tangerang: Larang Anak Pinjam Mainan
