Sidang Tanggapan JPU terhadap Eksepsi Nikita Mirzani: 8 Juli

by -18 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys, pada 8 Juli. Hakim Kairul Soleh menjelaskan bahwa JPU memiliki hak untuk memberikan tanggapannya pada tanggal tersebut. Selama sidang nota keberatan, Kairul juga mengingatkan Nikita Mirzani untuk terus menjaga kesehatannya selama berada di tahanan.

Setelah sidang eksepsi ditutup, kedua pihak yaitu kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Kairul kemudian memberikan petunjuk kepada terdakwa untuk menjaga kesehatan dan kembali ke tahanan, serta memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa pada hari yang ditentukan. Selain itu, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, juga telah mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka berpendapat bahwa JPU kurang cermat dalam menilai unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Namun, dakwaan yang diungkapkan JPU adalah bahwa Nikita Mirzani telah mengancam bos perawatan kulit untuk membayar uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual, dan menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan pada 17 Juni dengan tuduhan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link