Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkapkan bahwa pendekatan rehabilitasi lebih diutamakan daripada penangkapan artis pengguna narkoba di Indonesia. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa rezim hukum Indonesia fokus pada rehabilitasi, termasuk untuk artis dan figur publik yang terlibat dalam penggunaan narkoba. Dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diamanatkan bahwa negara harus memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.
Pasal 103 KUHP juga menegaskan bahwa hakim berwenang untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Marthinus juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada orang terdekat yang menggunakan narkoba agar dapat mendapatkan rehabilitasi dari BNN. Namun, penangkapan artis terkait kasus narkoba bisa menjadi polemik karena berdampak pada persepsi publik, khususnya generasi muda.
Marthinus menekankan pentingnya tidak mempublikasikan berita penangkapan artis secara berlebihan karena artis dianggap sebagai patron sosial yang menjadi panutan bagi banyak generasi. Meskipun demikian, BNN tetap akan bertindak tegas jika seorang artis terlibat dalam perdagangan narkoba. Data ANTARA menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sebanyak 20-22 artis Indonesia tersangkut kasus narkoba, namun pemerintah telah merehabilitasi ribuan pengguna narkoba dalam kurun waktu tersebut.
Marthinus juga menyatakan bahwa jika seorang artis terlibat sebagai bandar narkoba, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Pemerintah telah merehabilitasi puluhan ribu pengguna narkoba sejak 2024, dengan sebagian besar dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BNN. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba untuk mendorong perubahan perilaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masa mendatang.