Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam investasi fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Mereka tidak lagi memiliki sponsor untuk izin tinggal, sehingga langsung dideportasi ke negara asal. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin perusahaan yang dimiliki oleh kedua WNA ini sehingga tidak ada sponsor lagi untuk izin tinggal di Indonesia.
Kedua WNA dideportasi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dicegah masuk ke Indonesia selama enam bulan. Mereka ditangkap karena mendirikan perusahaan fiktif dan tidak memiliki izin yang sah. Pelaku ZM dan ZY merupakan pemegang izin tinggal investor, namun tidak dapat membuktikan keabsahan perusahaan yang mereka klaim miliki.
Kantor Imigrasi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan PT LSTTI dan PT DHI yang ternyata tidak memiliki aktivitas yang sah. Mereka dinyatakan sebagai perusahaan fiktif setelah berkoordinasi dengan BKPM. Investasi fiktif ini dilakukan sebagai cara untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan cara yang tidak benar.
Pelaku ZM dan ZY melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan memberikan keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Dengan adanya tindakan deportasi terhadap kedua WNA ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi orang lain yang ingin melakukan investasi yang tidak sah di Indonesia.