Pada Rabu (25/6) di Jakarta Selatan, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam penculikan dan pengeroyokan seorang pria. Kejadian berawal saat korban diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang setelah dipaksa masuk ke mobil abu-abu oleh para pelaku tidak dikenal. Korban juga mengalami kekerasan fisik dan kehilangan Rp3,5 juta dari ATM-nya.
Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan dan menemukan empat tersangka, yakni MD, AM, M, dan LS. MD dan AM ditangkap di Depok sementara M dan LS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tim Resmob Subdit 3 Tahbang langsung mengambil tindakan lanjutan terkait kasus ini setelah membawa para pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keberhasilan tim dalam menangkap pelaku ini merupakan bukti dari kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat di Jakarta Selatan.