Pihak Kepolisian telah mengamankan seorang individu dengan inisial N (33) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial YF (26) menggunakan senjata tajam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi di Pasar Cibenda RT 008/004 Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Jumat (4/7) seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma Sitompul. Informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang Baru, sehingga unit Reskrim tersebut melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan wawancara terhadap saksi dan terduga pelaku penganiayaan.
Menurut Hotma, kejadian tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman antara korban yang hendak melakukan transfer uang melalui kios bank yang dimiliki oleh terduga pelaku. Setelah melakukan pengecekan korban di RS Amanda Cibarusah dan mendapatkan keterangan dari korban, Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk melukai korban dan rekaman video kejadian. Terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek Serang Baru.
Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan luka lainnya di mata kanan, punggung, serta pundak kanan. Tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban tersebut merupakan kasus yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Semua tindakan yang diambil selalu berlandaskan pada proses hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.





