Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel Melalui Bazar: Polisi Menyebut Pelaku

by -180 Views

Polda Metro Jaya melaporkan bahwa dua pelaku, berinisial A (44) dan SA (49), terlibat dalam penjualan barang dagangannya yang hampir atau sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten. Mereka menjual barang-barang tersebut melalui bazar yang diselenggarakan di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka setiap Rabu dan Sabtu. Selain bazar, pelaku juga menjual barangnya melalui pedagang di wilayah Bogor dan Serpong. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua pelaku ini setelah terbukti melakukan praktik penjualan produk kedaluwarsa. Mereka menggunakan modus dengan menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa produk, kemudian menjualnya kembali. Pelaku ini dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Keseluruhan peristiwa ini berpotensi melibatkan Pasal 8, Pasal 62, Pasal 140, Pasal 86, Pasal 143, Pasal 99, Pasal 435, Pasal 138, dan Pasal 17 Undang-Undang yang berlaku. Ini menjadi peringatan bahwa tindakan penjualan barang kedaluwarsa tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga melanggar hukum yang berlaku dalam perlindungan konsumen dan pangan.

Source link