BNPP DKI Jakarta telah berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh dan Madura, dengan barang bukti berupa tiga kilogram sabu-sabu. Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, menjelaskan bahwa selama bulan Juli 2025, telah dilakukan dua pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Tujuh tersangka berhasil diamankan dari dua kasus yang berbeda, yaitu peredaran narkotika jaringan Aceh dan Madura, dengan total barang bukti 3 kilogram narkotika jenis sabu.
Pihak berwenang menangkap lima tersangka dari jaringan Aceh-Jakarta, dengan inisial MS, N, AG, EP, M, dan AF di beberapa lokasi. MS dan N ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dengan total 1 kilogram sabu yang ditemukan dalam sol sepatu yang dikenakan. Selain itu, tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, dari pengembangan kasus, petugas menangkap seorang tersangka lainnya yang memesan sabu tersebut, yaitu AF di Jalan Mulawarman, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Di sisi lain, dari jaringan Madura, dua tersangka yang merupakan anak dan ibu ditangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 2 kilogram.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Tindakan ini merupakan upaya pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkotika di DKI Jakarta.





