Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan dua pelaku tawuran di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih. Mereka melakukan aksi meresahkan dengan menjarah barang dagangan dan merusak warung kelontong. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran sesuai dengan hukum yang berlaku. Polri memberikan respons cepat terhadap keresahan masyarakat akibat tawuran yang kerap kali menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa.
Upaya penangkapan ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Polisi akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran di wilayah Jakarta Pusat. Tidak hanya menangkap, polisi juga berupaya mencegah dengan memberikan edukasi kepada remaja agar tidak terlibat dalam tawuran. Kapolres juga mengajak orang tua, tokoh masyarakat, dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan mendidik anak-anak agar terhindar dari perilaku negatif tersebut.
Aksi penjarahan tersebut bermula dari tawuran antara dua kelompok remaja di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan. Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik JY, yang akhirnya merusak warung dan melakukan penjarahan. Polisi berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama, keduanya merupakan pelajar dan mahasiswa yang diamankan di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 7 tahun penjara dan 5 tahun 6 bulan penjara. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.





