Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 22 tahun yang ditemukan tewas terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RRP (19 tahun), IF (21 tahun), dan AP (17 tahun), berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda. RRP ditangkap di Kabupaten Tegal, AP ditangkap di Serpong, Kota Tangerang Selatan, dan IF ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Para pelaku telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut setelah serangkaian investigasi dilakukan. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk pisau, batu, obeng, pakaian korban, dan beberapa ponsel milik tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa ini terjadi ketika korban datang ke rumah pelaku dengan alasan membayar utang. Namun, situasi berubah menjadi tragis ketika korban tidak dapat membayar utangnya. Pelaku secara kejam melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban. Meskipun ada upaya untuk menyembunyikan tubuh korban dengan tanaman di sekitar lokasi, namun para pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.





