Imbas Prostitusi: 16 Napi Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusa Kambangan

by -355 Views

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, telah melakukan pemindahan sebanyak 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah akibat dari kasus prostitusi online (Open BO) anak. Keputusan ini diambil setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama terkait praktik prostitusi yang dikendalikan dari dalam lapas. Kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengungkapkan adanya alat komunikasi ditemukan di dalam kamar narapidana. Pihak lapas beserta tim siber dan jajaran Kemenkumham turut serta dalam tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

Razia gabungan yang dilakukan pada Minggu (20/7) dini hari di Lapas Cipinang melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hasil dari razia tersebut menunjukkan adanya barang-barang terlarang, termasuk ponsel. Alasan inilah yang mendorong pemindahan beberapa narapidana ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan. Berdasarkan pengungkapan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, seorang narapidana berinisial AN diduga melakukan dan mengendalikan prostitusi online anak dari dalam lapas Cipinang. Kasus ini terungkap setelah tim patroli cyber menemukan akun media sosial yang mempromosikan grup open BO Pelajar Jakarta.

AN menggunakan ponselnya untuk menjual pelajar di salah satu hotel di Jakarta Selatan, yang akhirnya membawa para penegak hukum pada informasi bahwa dua anak telah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku tersebut. Tersangka diketahui telah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023, dengan melayani para predator anak satu sampai dua kali dalam seminggu. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat di dalam lapas untuk mencegah praktik ilegal dan melindungi para narapidana serta masyarakat dari ancaman yang merugikan.

Source link