Pemkab Maros Musnahkan 746 Berkas Arsip untuk Efisiensi

by -178 Views

Pemerintah Kabupaten Maros telah resmi melakukan pemusnahan sebanyak 746 berkas arsip dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Pallantikang Senin (21/7/2025) dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola arsip secara profesional dan akuntabel. Sebelum proses pemusnahan dilakukan, terdapat seleksi ketat terhadap arsip-arsip yang diajukan. Pemusnahan arsip inaktif dengan masa retensi di atas 10 tahun dilakukan untuk menciptakan ruang penyimpanan yang lebih efisien dan mendorong kearsipan digital di lingkup Pemkab Maros. Hal ini juga sebagai langkah strategis untuk menghindari kebocoran informasi dan melaksanakan tata kelola arsip yang lebih baik.

Source link