ASN yang terlibat dalam bermain judi online (judol) adalah pelanggaran serius terhadap hukum negara. Hal ini juga menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menegaskan bahwa ASN yang terbukti kembali melakukan judol setelah pembinaan tidak akan mendapatkan promosi jabatan. Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. Menurut William, tindakan ini proporsional mengingat bahwa ASN merupakan pelayan negara yang harus patuh pada aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, William juga menyarankan untuk memeriksa aliran uang para ASN apakah terdapat indikasi dari aktivitas judol. Bagi mereka yang terbukti terlibat, disiplin dan pembinaan merupakan langkah yang harus diambil. Gubernur Pramono juga telah meminta pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku judol, namun juga memahami bahwa tidak semua pemain judol adalah pelaku kejahatan, melainkan mungkin juga sebagai korban. Oleh karena itu, kerjasama dengan LPSK dan PPATK untuk memberikan pembinaan kepada pelaku judol, terutama jika mereka adalah ASN, merupakan langkah yang tepat.
Tindakan ini juga sejalan dengan himbauan Menteri PANRB agar ASN tidak terlibat dalam aktivitas judol dan pinjol. Dengan langkah-langkah yang tegas dan proporsional dalam menangani pelanggaran ini, diharapkan ASN dapat lebih bertanggung jawab dan patuh pada hukum negara. Dukungan dari berbagai pihak dalam menegakkan integritas di lingkungan ASN akan memberikan efek positif dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional.





