Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pengancaman yang terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) yang mengaku sebagai oknum ormas. Mereka mengancam pedagang nanas berinisial Y (37) di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Kronologisnya dimulai ketika kedua pelaku datang ke lokasi dan meminta buah nanas, namun korban menolak. Hal ini memicu cekcok mulut dan keduanya pun meninggalkan tempat kejadian. Namun, setelah setengah jam, para pelaku kembali dengan senjata tajam dan terjadi konflik verbal kembali.
Situasi semakin memburuk ketika salah satu pelaku, TY, mengancam korban dengan golok. Akibatnya, korban merasa terancam dan berusaha menjauh. Tindakan ini membuat kedua pelaku semakin agresif, bahkan salah satunya, DBR, mengaku sebagai putra daerah setempat. Beruntung, seorang saksi yang merupakan sekuriti gudang turun tangan mengingatkan bahwa tempat tersebut diawasi CCTV. Hal ini membuat kedua pelaku meninggalkan lokasi.
Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor pada 19 Juli 2025. Mereka dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ada, para pelaku dapat dikenakan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keberhasilan Polres Metro Bekasi Kota dalam mengungkap kasus ini memberikan harapan kepada masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap para pedagang yang menjadi korban ancaman. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa tindakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjamin keamanan dan ketertiban di daerah tersebut. Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah dan menunjukkan bahwa hukum akan selalu ada untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan.





