Kementerian Sosial (Kemensos) RI di bawah pimpinan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau lebih dikenal dengan nama Gus Ipul, mengungkapkan bahwa sebanyak 600.000 penerima bantuan sosial (bansos) diduga terlibat dalam praktik perjudian online, atau yang sering disebut dengan judi online (judol). Data tersebut telah memicu tindakan tegas dari pihak Kementerian Sosial untuk menghentikan pemberian bansos kepada 200.000 orang yang terlibat dalam praktik judi online tersebut.
Menurut Gus Ipul, data mengenai jumlah penerima bansos yang terlibat dalam judi online didapatkan melalui kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah telah menyampaikan lebih dari 30 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos kepada otoritas terkait dan membandingkannya dengan lebih dari 9 juta NIK pemain judi online.
Selain itu, pihak Kemensos juga tengah memeriksa lebih dari 300.000 penerima bansos yang diduga terlibat dalam judi online. Jika terbukti, nama-nama mereka akan segera dicoret dari daftar penerima manfaat bansos. Meskipun demikian, upaya pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan tidak akan berkurang. Dana yang dialokasikan untuk bansos akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak menerimanya.
Pihak Kemensos juga berencana untuk bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menelusuri rekening penerima bantuan sosial yang memiliki saldo yang mencurigakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.





