Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kembali kebingungannya terkait penahanan kliennya dalam kasus dugaan korupsi Impor gula. Ia menyoroti keberanian tim penyelidik kejaksaan agung yang menangkap Tom tanpa bukti yang jelas merugikan negara. Ari juga membahas keganjilan yang terjadi selama proses hukum, mulai dari perlakuan secara tidak adil terhadap Tom hingga tuntutan hukuman yang tidak seimbang dengan kesalahan yang dituduhkan padanya.
Dia juga mencatat keanehan dalam persidangan, di mana jaksa mengakui bahwa Tom tidak menerima uang suap namun tetap didakwa dan dituntut hukuman penjara. Setelah menerima abolisi, Ari berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kriminalisasi hukum dan pelanggaran etika yang merugikan pihak yang tidak bersalah.
Ari menegaskan bahwa abolisi yang diterima bukanlah pengakuan kesalahan Tom, melainkan langkah politik demi kepentingan yang lebih besar. Dengan vonis yang dijatuhkan sebelumnya dan pengajuan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, Tom dipastikan akan segera bebas dari Rutan Cipinang. Tindakan ini juga menyoroti perlunya transparansi dan integritas dalam sistem hukum agar keadilan dapat tercapai.





