Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk PDIP, dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Penegasan ini disampaikan Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurutnya, Presiden menghormati proses hukum yang sudah berjalan, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.
Alasan di balik pemberian amnesti tersebut adalah untuk memperkuat persatuan masyarakat. Pemerintahan Presiden Prabowo dianggap memegang prinsip gotong royong, yang diharapkan dapat menjadi landasan bersatu bagi seluruh elemen bangsa. Keputusan mengenai kebijakan ini merupakan upaya untuk mempererat ikatan kebersamaan di tengah-tengah masyarakat.
Juri menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah yang mengedepankan persatuan sangat disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, persatuan dianggap sebagai kunci utama untuk mengatasi ego dari berbagai pihak. Inisiatif pemerintah dalam mengambil langkah-langkah yang mendukung kerukunan bangsa dinilai sebagai langkah tepat untuk membangun kesatuan di Indonesia.
Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini mengajukan usulan abolisi terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. DPR telah menyetujui usulan Prabowo terkait abolisi untuk Tom Lembong. Di samping itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sesuai dengan surat Presiden yang memberikan amnesti kepada sejumlah orang yang telah divonis bersalah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mempererat hubungan antarwarga negara.





