Amnesti Hasto dan Tom Lembong oleh Prabowo: Analisis Kerukunan

by -139 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dianggap telah mengambil langkah yang bijaksana dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pengusaha Tom Lembong. Langkah ini disambut baik oleh politisi Fahri Hamzah, yang mengatakan bahwa tindakan tersebut sebagai respons cepat atas isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Menurut Fahri, Presiden Prabowo menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengakhiri perpecahan dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Keputusan DPR untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Fahri berharap langkah Prabowo dapat menyatukan kembali bangsa dan menekan upaya perpecahan yang dilakukan oleh sebagian pihak. Semoga keputusan ini dapat memperkuat kerukunan masyarakat dan menyatukan bangsa Indonesia.

Source link