Kontroversi seputar penilaian kehati-hatian polisi terhadap ADP

by -141 Views

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, telah menyimpulkan bahwa kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tidak melibatkan pihak lain. Dari hasil penyelidikan yang melibatkan beberapa ahli, penyelidik menyimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana terhadap korban. Hal ini juga didukung oleh fakta bahwa tidak ada bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa penjelasan dari Polda Metro Jaya mengenai kematian ADP menunjukkan bahwa mereka telah berkerja secara profesional. Melalui pendekatan ilmiah dan kolaborasi dari berbagai disiplin ilmu forensik, seperti digital forensik, toksikologi, psikologi forensik, dan olah TKP, Polda Metro Jaya telah melakukan investigasi yang komprehensif. Tidak adanya sidik jari selain dari ADP sendiri pada lokasi kejadian menjadi salah satu bukti yang menguatkan kesimpulan Polda Metro Jaya.

Sugeng menyatakan bahwa kasus ini bisa dianggap selesai, kecuali ada bukti yang sangat meyakinkan yang bisa membantah hasil investigasi ilmiah yang telah dilakukan. Meskipun ada kalimat berbentuk hati-hati dalam pernyataan Polda Metro Jaya, namun hal ini sejalan dengan temuan yang sudah disampaikan oleh lembaga penegak hukum. Dengan demikian, kasus kematian ADP dapat dinyatakan ditutup tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

Source link