Pelanggaran Hukum: Polisi Ungkap Akses Ilegal dan Pembajakan Siaran Digital

by -242 Views

Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang disebarkan secara ilegal kepada masyarakat. Menurut Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, kasus ini melibatkan para pelaku bernama S (53) dan KF (30) yang melakukan penyiaran ulang beberapa kanal premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola. Mereka memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung untuk mendistribusikan siaran secara ilegal melalui penarikan kabel ke rumah pelanggan.

Kasus tersebut terjadi pada 5 April 2024 dan PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola melaporkannya pada 24 Juni 2024 setelah mendapatkan informasi tentang dugaan pelanggaran. Setelah penyelidikan dilakukan, ternyata benar bahwa tersangka menggunakan akses ilegal untuk menyebarkan siaran milik PT. Mediatama Televisi tanpa izin ke masyarakat untuk kepentingan komersial. Para tersangka menyiarkan beberapa kanal seperti Champions TV1 HD, Champion TV2 HD, Champion TV3 HD, Champion TV5 HD, Cita Drama, dan BBC tanpa izin resmi.

Sebagai akibatnya, pria berinisial S (53) dan KF (30) ditangkap oleh penyidik dari Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya di Jawa Timur. Mereka mengakui menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350 ribu dan biaya berlangganan Rp30 ribu per pelanggan. Dari kegiatan ilegal tersebut, S diperkirakan mendapat keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan, sementara KF sebesar Rp10 juta per bulan selama beroperasi selama enam bulan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 UU ITE, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU ITE, dan Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta. Mereka bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan ilegal ini.

Source link