Sebuah berita dari Jakarta mengenai 42 warga pemilik ruko Marinatama di Kelurahan/Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, yang mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur sedang menjadi sorotan. Kuasa hukum warga pemilik ruko, Subali, menjelaskan bahwa gugatan tersebut bermula ketika para warga membeli ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Namun, pada tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tiba-tiba menerbitkan SHP Nomor 477, yang membuat para pemilik ruko khawatir.
Para warga telah menandatangani PPJB dengan harapan bahwa WB akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB), namun hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh WB. Bahkan, ruko tersebut saat ini dikelola oleh koperasi di salah satu institusi. Warga juga dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang dianggap tidak masuk akal, mencapai Rp300 juta per tahun dengan potongan 50 persen menjadi Rp150 juta. Terbitnya SHP dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara.
Warga yang terkena dampak seperti Wisnu merasa keberatan dengan perpanjangan sewa yang dianggap tidak wajar. Begitu pula dengan Robert, yang merasa heran dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertera atas nama Primkopal, namun ia yang harus membayar. Meskipun petugas BPN Jakarta Utara, Machmur, yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa tidak ada yang bertentangan, tetapi masalah ini tetap menjadi perdebatan di masyarakat. Selengkapnya mengenai berita ini dapat diakses melalui sumber ini.





