Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis.
Penertiban dilakukan dengan pola peringatan. Jika PKL telah menerima tiga kali surat peringatan tapi tetap berdagang di trotoar, maka akan diangkut oleh petugas. Namun, sejumlah penertiban dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan, termasuk di Kecamatan Kalideres.
Salah satu kegiatan penertiban hari ini adalah menindak PKL yang berdiri di atas saluran air di Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng. Pelaksana Tugas Lurah Kedaung Kaliangke, Ahmad Subhan mengatakan bahwa telah dilakukan penertiban mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3 kepada PKL yang berdiri di atas saluran air.
Selama penertiban, petugas gabungan berhasil membongkar 29 bangunan atau lapak PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek. Setelah penertiban, bangunan liar dan lapak PKL ini akan diangkut menggunakan truk Satpol PP menuju gudang Satpol PP di Kembangan.
Penertiban bangunan liar dan lapak PKL ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi keluhan pejalan kaki, kemacetan lalu lintas dan potensi penyumbatan saluran air akibat keberadaan PKL. Setelah penertiban, dilakukan kegiatan penghijauan dengan menanam pohon pelindung serta pot tanaman di area tersebut. Selain itu, akan dilakukan patroli pengawasan rutin agar tidak ada lagi pedagang yang berdagang di atas saluran air.





