Pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum ketua RT berinisial P terhadap seorang bocah berusia 12 tahun di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa korban mengakui bahwa hanya terjadi oral seks. Kasus ini sedang didalami oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah adanya unggahan di media sosial Instagram yang menunjukkan tindakan asusila oknum Ketua RT terhadap bocah tersebut. Selain itu, tindakan asusila juga diduga disertai ancaman dan kekerasan. Insiden ini berujung pada pelaku dan korban beserta keluarganya dibawa ke Polsek Jagakarsa dan kemudian diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Antara lain, pihak berwenang telah menahan dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pencabulan santri di Jakarta Timur, serta melakukan penyelidikan terhadap korban lain dalam kasus pencabulan di pondok pesantren di Jakarta Timur. Copyright © ANTARA 2025.
Investigasi Polisi Terkait Dugaan Tindakan Asusila Ketua RT Lenteng Agung





