Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia mengadakan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, menuntut pembebasan Ngarijan Salim, seorang lansia berusia 82 tahun yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Mereka merasa Ngarijan tidak bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan penggelapan pajak PBB PT Al Ichwan Garment Factory di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Demonstran ingin Ngarijan dilepaskan karena kondisi kesehatannya yang memburuk akibat usia lanjut.
Kuasa hukum Ngarijan Salim, Roni Lesmana, menyatakan harapannya agar Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan dalam kasus ini. Sebelumnya, Ngarijan telah dibebaskan oleh pengadilan dan kini dalam keadaan renta dan sakit. Mereka berharap Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan dan berharap agar keadilan yang sama berlaku bagi Ngarijan seperti amnesti dan abolisi yang telah diberikan oleh Presiden.
Ngarijan Salim sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung dan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Demonstran berharap Mahkamah Agung akan memberikan keputusan yang adil dalam kasus ini sesuai dengan keadaan Ngarijan dan harapan keluarganya.





